Rabu, 07 Desember 2011

Berharap pada Lembaga Super

Oleh Guntur Subagja
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi hadir setelah disahkannya RUU OJK menjadi UU oleh DPR pada 27 Oktober lalu. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga ini bukan sekadar mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, tapi juga menjaga kepentingan nasional. Sebagai lembaga baru, kehadiran OJK sempat menjadi sorotan. Namun, di antara berbagai sorotan itu, tetap ada harapan besar terhadap lembaga yang baru diberlakukan pada 2013 ini. Harapan besar itu, yakni OJK dapat mengintegrasikan lembaga-lembaga jasa keuangan sehingga akan menjadi lebih kuat dan tahan terhadap tekanantekanan krisis ekonomi global. Maklum, OJK merupakan lembaga yang sangat besar, baik dari sisi tugas atau fungsi maupun dari segi cakupan pengawasan yang dilakukan lembaga baru ini. Lembaga ini mengawasi seluruh lembaga jasa keuangan, meliputi perbankan, asuransi, pasar modal, lembaga pembiayaan, industri keuangan nonbank (IKNB), dan lain-lainnya. Dari sisi kelembagaan, dengan adanya UU OJK tersebut, berarti dua fungsi lembaga pengawas jasa keuangan yang ada saat ini harus dilebur menjadi satu, yakni Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam- LK) yang mengawasi kegiatan pasar modal dan IKNB, serta pengambilalihan fungsi pengawasan perbankan yang selama ini dijalankan Bank Indonesia. Lembaga Super Berdasarkan UU OJK, tujuan pembentukan lembaga ini adalah agar seluruh kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. OJK diharapkan juga mampu meningkatkan daya saing nasional, menjaga kepentingan nasional, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan, dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. Dari sisi ini, tugas dan peran OJK memang tampak sangat mulia. Lembaga ini buka sekadar mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, tapi juga menjaga kepentingan nasional. Lembaga ini merupakan lembaga independen, berada di luar pemerintah. OJK dikelola secara mandiri dipimpin oleh Dewan Komisioner yang anggotanya dipilih secara independen melalui seleksi terbuka. Meski begitu, Komisioner OJK dilengkapi perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia secara ex-officio. OJK memiliki asas independensi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Secara kelembagaan, institusi OJK merupakan lembaga super. Selain karena tugas dan wewenangnya luas, “kesuperan” OJK tercermin pada jumlah lembaga jasa keuangan yang bakal diawasinya, yakni sekitar 2.608 lembaga jasa keuangan dan 642 mutual funds. Lembaga-lembaga tersebut terdiri atas bank umum (121), bank perkreditan rakyat (1.682), asuransi (142), dana pensiun (282), perusahaan pembiayaan (192), perusahaan modal ventura (71), perusahaan sekuritas (113), perusahaan penjamin Kredit (4), pegadaian (1), dan mutual fund (642). Sedangkan aset yang akan diatur dan diawasinya mencapai ribuan triliun rupiah, di antaranya aset perbankan senilai Rp 3,195 triliun (per Juni 2011) dan aset perusahaan pembiayaan Rp171,8 triliun (per Agustus 2011). Ini masih ditambah aset IKNB lainnya. Namun, mencermati pasal-pasal dalam UU OJK, ada hal-hal subtansial yang tidak dijelaskan, yakni bagaimana nantinya OJK mengatur dan mengawasi lembaga-lembaga keuangan tersebut secara terintegrasi. UU OJK tampak lebih terfokus pada pengesahan kelembagaan dan soal kepengurusannya. Pengaturan dan pengawasan dalam UU itu masih bersifat umum. Kepentingan Nasional Krisis ekonomi memang terus berulang. Setelah krisis yang menerpa negara-negara Asia pada 1997/1998, lalu krisis AS 2008, kini krisis kembali menghantam AS, juga merambah ke sejumlah negara di Eropa. Menurut sejumlah ekonom dan kalangan pemerintahan kita, krisis yang menghantam AS dan Eropa saat ini takkan memengaruhi perkonomian RI. Fundamental ekonomi kita yang baik, akan mampu menahan tekanan krisis yang terjadi di AS dan Eropa tersebut. Perbankan nasional juga tegas dan sehat. Namun, kita jangan terlena menghadapi tekanan-tekanan yang begitu kuat akibat krisis, kita harus tetap waspada. Kita masih ingat ketika terjadi krisis Asia 1997, Indonesia juga memiliki fundamental makro ekonomi yang baik. Faktanya, perekonomian nasional ketika itu jebol juga, ditandai, antara lain, mengucurnya ratusan triliun rupiah untuk program penyehatan perbankan melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Makanya, kehadiran OJK menjadi sangat relevan. Menghadapi terpaan krisis ekonomi dan keuangan yang bisa datang sewaktu-waktu, kita harus memiliki strategi yang tepat dalam mengatur dan mengawasi lembaga keuangan agar kuat dan tahan uji. OJK diharapkan menjadi kekuatan penyangga yang membuat sistem keuangan kita sehat dan kuat. Namun, supaya lembaga ini sehat, kuat, dan “super”, dia harus benar-benar dikelola oleh sumber daya manusia unggul yang memiliki integritas, kreatif, dan inovatif dalam memformulasikan antisipasi-antisipai krisis dan mengimplementasikan fungsi pengaturan dan pengawasan secara terukur dan akuntabel. SDM yang dibutuhkan tidak semata- mata mampu mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan, tapi juga mampu menjaga kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan UU. Dalam tugasnya, OJK yang mengelola microprudential keuangan juga harus menjalin kerja sama dan sinergisitas dengan BI selaku pengelola moneter (macroprudential) dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal. Sinergi ketiga lembaga ini diharapkan mampu membangun stabilitas keuangan dan ketahanan ekonomi dalam menghadapi terpaan dan badai krisis ekonomi. Pada akhirnya OJK harus benar-benar menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik dan menjadi bagian penggerak dalam stabilitas keuangan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat. Penulis managing director IndoStrategic, sebuah lembaga kajian stratejik, layanan data, dan konsultan stratejik. Website: www.indostrategic.com Dipublikasikan suratkabar Investor Daily tanggal 30 November 2011 Sumber: Investor Daily, 30 November 2011, http://www.investor.co.id/home/berharap-pada-lembaga-super/25318

Kisruh Freeport dan Momentum Renegosiasi Kontrak Karya

Oleh: Guntur Subagja, Managing Director IndoStrategic.
Kisruh PT Freeport Indonesia telah menyedot perhatian banyak pihak. Pemogokan karyawan yang didasari oleh tuntutan kenaikan gaji, kini melebar ke masalah-masalah strategis lainnya. Perusahaan pertambangan milik Amerika Serikat itu terpaksa menghentikan operasinya. Mereka pun harus bernegosiasi dengan mitra kerjanya karena tidak mampu memenuhi kewajibannya, lantaran hanya mengoperasikan kapasitas produksi sebesar lima persen saja. Sudah berminggu-minggu permasalahan ini belum membuahkan hasil. Negosiasi antara pekerja dan perusahaan sedang berjalan. Kali ini difasilitasi pemerintah, untuk memeroleh titik temu antara tuntutan pegawai yang meminta upah 4 dolar AS (setara Rp 35 ribuan) per jam dengan keinginan perusahaan yang hanya mau membayar 3,09 dolar AS (setara Rp 27 ribuan) per jam. Perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport – Mc MoRan Copper & Gold Inc itu, memiliki 22.000 karyawan, yang menurut Freeport 98 persen adalah warga negara Indonesia. Dari sejumlah itu 28 persennya adalah warga Papua. Perusahaan ini menambang, memproses, dan melakukan eksplorasi bijih emas, perak, dan tembaga. Freeport yang beroperasi di dataran tinggi Kabupaten Mimika Provinsi Papua ini memasarkan konsentrat bijih emas, perak, tembaga tersebut ke berbagai penjuru dunia. Tuntutan kenaikan upah oleh buruh sebenarnya hal yang sering terjadi di perusahaan-perusahaan di Indonesia. Demonstrasi dan pemogokan buruh besar-besaran juga kerap dilakukan di banyak daerah. Namun, kasus Freeport ini tentu berbeda dengan pabrik-pabrik lainnya. Kasus ini menyedot perhatian besar pemerintah Indonesia dan juga pemerintah Amerika Serikat. Freeport bukanlah sekedar perusahaan biasa. Ia merupakan perusahaan strategis Amerika yang sudah puluhan tahun menancapkan kakinya di Bumi Pertiwi. Freeport mengeruk perut bumi Papua dan menggondol jutaan ton emas dan tembaga. Di pulau yang kaya sumber daya alam dan mineral itu secara kasat mata tampak terjadi kesenjangan secara kontras antara kawasan yang dikelola dan dihuni Freeport – yang tampak mewah dan gemerlap — dengan wilayah yang dimukim warga Papua pada umumnya. Freeport meraup untung banyak, sementara sebagian besar masyarakat Papua hidup miskin. Pemogokan masal buruh Freeport boleh jadi merupakan sebuah puncak dari sebuah gunung es, yang menyelimuti banyak persoalan sosial dan ekonomi di Tanah Papua. Sudah lama, kehadiran Freeport menyedot perhatian masyarakat, menuai kritik. Salah satunya lantaran tidak adanya transparansi kepada masyarakat Indonesia ihwal sumber daya alam dan mineral yang dikeruknya dari pulau kaya di ujung timur Indonesia itu. Persoalan mendasar lainnya adalah porsi yang diterima pemerintah Indonesia yang dinilai tidak seimbang dengan hasil produksi yang diperoleh Freeport. Indonesia hanya menerima royalty dan kepemilikan saham yang kurang dari 10 persen. Ditambah penghasilan pajak. Nilai itu tidak seberapa dibandingkan dengan “harta karun” yang dikeruk Freeport ke AS dan dipasarkan ke penjuru dunia. Pihak Freeport berulangkali menepis tudingan sedikitnya manfaat yang diberikan terhadap Indonesia tersebut. Dalam keterangan resminya, tertanggal 2 November 2011, Freeport menyampaikan telah membayar 2 miliar dolar AS kepada Indonesia selama 2011. Dana itu dari pajak, royalti, dan dividen selama 9 bulan pertama di tahun ini. Sejak 1992, Freeport sudah memberikan manfaat kepada Indonesia sebesar 13,4 miliar dolar AS. Wow, sekilas memang itu angka yang fantastis. Tapi, bayangkan, bila Indonesia yang memiliki saham kurang dari sepuluh persen saja (plus pajak) memperoleh pendapatan 2 miliar dolar AS setahun, berapa pendapatan dan keuntungan Freeport? Inilah yang kerap mengundang pertanyaan dan kecemburuan rakyat terhadap perusahaan Amerika Serikat tersebut. Perlu diketahui, kompleks tambang Freeport di Grasberg Papua merupakan salah satu penghasil emas dan tembaga terbesar di dunia. Gasberg yang berada di jantung wilayah mineral yang sangat melimpah ini, memiliki cadangan emas dan tembaga sangat besar. Sebuah catatan dari Wikipedia yang bersumber dari Mining Technology – Grasberg Open Pit – Specifications, mengungkapkan bahwa tambang Grasberg, Papua, adalah tambang emas terbesar di dunia dan tambang tembaga ketiga terbesar di dunia. Tambang ini dimiliki Freeport yang berbasis di AS (67.3%), Rio Tinto Group (13%), Pemerintah Indonesia (9.3%) dan PT Indocopper Investama Corporation (9%). Operator tambang ini adalah PT Freeport Indonesia , anak perusahaan dari Freeport McMoran Copper and Gold. Biaya membangun tambang di atas gunung sebesar 3 miliar dolar AS. Pada 2004, tambang ini diperkirakan memiliki cadangan 46 juta ons emas. Pada 2006 produksi Grasberg adalah 610.800 ton tembaga; 58.474.392 gram emas dan 174.458.971 gram perak. Hasil tambang Grasberg tahun sebelumnya adalah produksi tembaga sebesar 515.400 ton pada 2004 dan 793.000 ton pada 2005. Produksi emas meningkat dari 1,58 juta ons menjadi 3,55 juta ons. Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc yang bermarkas di Phoenix, Arizone, Amerika Serikat itu, merupakan perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar di dunia. Dengan begitu, sebagian besar produksi Freeport dunia adalah dikeruk dari Tanah Papua. Operasi Freeport lainnya di AS, Peru, Chili, dan Kongo. Melihat produksi emas dan tembaga yang sangat besar ini, menunjukkan bahwa kontribusi yang diberkan kepada pemerintah Indonesia melalui dividen dan pajak, termasuk program-program kepedulian lindungan serta pembangunan daerah di Papua, tidak seberapa dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh Freeport. Kisruh Freeport saat ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk merenegosiasikan ulang kontrak karya (KK) antara pemerintah dan Freeport. Dalam KK sebelumnya, dimana pemerintah hanya memiliki 9,3 persen saham, tentunya harus memiliki porsi yang lebih besar lagi. Bahkan, semestinya pemerintah yang harus menjadi principal dari tambang emas dan tembaga tersebut, sehingga pemerintah cukup memberikan hasil kepada Freeport sebagai ongkos operasi saja. Sayang, mungkin karena kekuatan besar negeri Adidaya di belakangnya, pemerintah Indonesia sendiri tampaknya sangat berhati-hati untuk melakukan renegosiasi kontrak karya dengan Freeport. Ini antara lain terlihat pada pernyataan pemerintah, melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, yang menyatakan renegosiasi akan difokuskan pada royalti yang diterima pemerintah, dengan mengedepankan prinsip saling menguntungkan (win-win solution). Dengan fokus hanya membahas royalti, bisa jadi renegosiasi yang dilakukan pemerintah tidak menyentuh hal-hal prinsip yang subtansial terkait dengan kontrak karya tersebut dan kepemilikan mineral di perut Papua. Padahal, semestinya momentum – kisruh dan permasalahan perburuhan yang penyelesaiannya difasilitasi pemerintah dan persoalan sosial lainnya – dapat dijadikan posisi tawar yang tinggi oleh pemerintah untuk bernegosiasi dengan Freeport. Sayang, bila momentum ini tidak dimanfaatkan dengan baik. (Artikel ini dipubikasikan oleh Jaringan Kantor Berita Antara, 18 November 2011) *Guntur Subagja adalah Managing Director IndoStrategic Intelligence & Data Service, sebuah lembaga kajian dan analisis strategis yang memberikan informasi mengenai data-data ekonomi, bisnis, investasi, dan isu strategis lainnya untuk kepentingan masyarakat, korporasi, lembaga, maupun perorangan. Website: www.indostrategic.com