Sabtu, 31 Januari 2009

Kampanye Caleg: Pendekatan Komunitas Lebih Efektif Ketimbang Spanduk


BANDUNG – Kampanye calon anggota legislatif saat ini masih dilakukan secara konvensional dan cenderung kurang efektif. Penempatan spanduk dan baliho di lokasi-lokasi publik justru menjadi kontra produktif dan melahirkan antipati dari masyarakat lantaran tidak ditata dengan baik.

’Kampanye menggunakan pendekatan komunitas, turun langsung berbaur dengan masyarakat, dan dialog langsung tidak hanya mampu menumbuhkan awareness calon pemilih, tapi juga dapat meyakinkan calon pemilih agar tertambat hatinya pada kandidat atau caleg tersebut,”ungkap praktisi media dan komunikasi strategis, Guntur Subagja, dalam interview on-air RRI Bandung, Sabtu (31/1/09) pagi.

Spanduk, sebenarnya dapat menjadi media untuk membangun awareness dan branding caleg. Namun, karena bentuk, konten, dan penempatan spanduk yang relatif seragam membuat tujuan yang hendak dicapai tidak terwujud. Justru sebaliknya berjejernya spanduk caleg di tempat-tempat publik malah menimbulkan suasana semrawut, yang dapat membuat masyarakat tidak nyaman.

Guntur yang juga managing Director GMN Strategic ini memaparkan, banyak cara yang dapat dilakukan caleg untuk berkampanye. Selain pendekatan komunitas dan pertemuan langsung, caleg juga dapat berkampanye melalui pesan singkat (SMS), tulisan di media massa, atau melalui kegiatan sosial yang langsung manfaatnya dirasakan masyarakat. SMS dapat menjadi salah satu alternatif media yang efektif karena ada sekitar 120 juta pelanggan handphone di Indonesia. ”Kalo Obama membangun jejaring pemilih melalui internet, maka di Indonesia mungkin bisa melakukannya melalui SMS,”katanya. Pengguna internet di Indonesia belum banyak, meski kini terdapat sekitar 25 juta pengguna internet dan terus tumbuh.

Dengan pemilihan berdasarkan suara terbanyak, caleg dituntut mampu membangun personal branding dengan baik dan melahirkan citra yang positif kepada calon pemilihnya. Dengan pola suara terbanyak ini, masyarakat akan memilih caleg-caleg yang benar-benar dikenal atau populer. Ini menguntungkan bagi caleg yang sudah sejak lama berkomunikasi dan membangun jaringan dengan komunitas dan masyarkat, tokoh masyarakat seperti kyai, ulama, atau, guru, dan juga menguntungkan caleg dari kalangan figur publik seperti artis, bitang film atau sinetron dan selebritis lainnya.

Interview yang dipandu penyiar RRI Bandung, Rizki Ramadan, ditanggapi sejumlah pendengar. Seluruh pendengar yang mengomentari melalui telepon menyatakan, berjejeranya spanduk dan baliho caleg di lokasi-lokasi publik membuat masyarkat antipati terhadap para caleg tersebut. Mereka juga melihat tidak banyak caleg yang langsung terjun ke masyarakat.

”Jujur saja samapai sekarang saya masih bingung mau memilih siapa, karena saya sama sekali tidak kenal caleg anggota DPRD dan DPR tersebut,”ungkap Mang Encu dalam komentarnya melalui telepon.

(RRI Bandung, 31 Januari 2009)

http://www.inn.co.id/berita_detail1.php?id=2570

Minggu, 18 Januari 2009

Turunnya Peringkat Doing Business dan Birokrasi Kita

Guntur Subagja
Managing Director, LEADER - Local Economic and Community Development Center

International Finance Corporation (IFC), lembaga di bawah Bank Dunia, kembali memublikasikan peringkat kemudahan berusaha yang dikenal dengan tajuk Doing Business. Ini merupakan hasil survei terhadap 181 negara di dunia mengenai prosedur dan reformasi kemudahan berusaha, yang dilakukan setiap tahun.

Dalam peringkat Doing Business 2009 yang dipublikasikan 10 September, Indonesia menduduki peringkat 129. Posisi ini turun enam peringkat dibandingkan dengan 2008 yang berada di urutan ke 123. Padahal, peringkat Indonesia pada 2008 itu lebih baik dari 2007 yang masih berada di urutan 135.

Indonesia kini berada jauh di bawah Thailand yang menduduki peringkat 13, Malaysia di urutan 20, dan Vietnam posisi ke 92. Indonesia hanya sedikit di atas Kamboja dengan peringkat 135 dan Filipina yang melorot ke urutan 140. Sementara negeri jiran, Singapura, mempertahankan posisinya di peringkat pertama, disusul urutan berikutnya Selandia Baru, AS, Hong Kong, dan Denmark.

Fenomena Thailand memang sangat menarik. Kendati situasi politik di Negeri Gajah Putih tersebut hampir sepanjang tahun memanas tetapi prosedur dan kemudahan berusaha di negeri tersebut tetap kondusif, bahkan lebih baik. Pada Doing Business 2008, Thailand berada pada urutan ke-15.

Survei Doing Business dilakukan terhadap 10 indikator berusaha, yaitu starting a business, dealing with construction permits, employing workers, registering property, getting credit, dan protecting investor. Selain itu paying taxes, trading across borders, enforcing contract serta closing a business.

Dari kesepuluh indikator tersebut, Indonesia hanya mengalami perbaikan kemudahan dalam hal getting credit, yakni kemudahan memperoleh kredit yang merupakan buah kerja Bank Indonesia yang mememberikan kemudahan dan informasi institusi keuangan, termasuk profil risiko peminjam.

Mengenai starting a business, Indonesia mengalami penurunan tajam, bahkan oleh IFC termasuk dalam kategori sulit untuk memulai usaha. Memulai bisnis di Indonesia bisa lebih cepat tetapi harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Peringkat Doing Business 2009 ini sedikit mencoreng Indonesia, yang justru pada 2008 mengklaim sedang melakukan reformasi kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia.

Pemerintah secara resmi membentuk tim khusus Doing Business pada 2008, yang diketuai Meneg PAN Taufik Efendi dan dibantu Kepala BKPM Muhammad Lutfi. Kala itu, Pemerintah Indonesia optimistis akan mampu meningkatkan peringkat Doing Business, bahkan menargetkan posisi ke-75 pada dua tahun mendatang (2010). Sejumlah argumen disampaikan yang mendasari optimisme tersebut antara lain disahkannya UU Penanaman Modal, UU Perpajakan, dan reformasi sejumlah prosedur usaha, termasuk masa penyelesaian perizinan yang dipersingkat.

Sayang, reformasi itu tampaknya tidak berjalan mulus dalam implementasinya. Meski pemerintah tidak pernah menjelaskan apa yang sebenarnya menjadi hambatan dalam penerapan kemudahan berusaha tersebut, yang pasti dalam periode 2008 ini, berdasarkan survei IFC, tidak terjadi perbaikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Reformasi birokrasi

Diakui atau tidak, kinerja dan pelayanan birokrasi Indonesia terbilang masih buruk. Dalam kemudahan berusaha, bisa terlihat dari proses perizinan yang masih panjang dan berbelit-belit. Pemahaman birokrasi yang kurang memadai dalam menangani masalah perizinan dan keterbatasan memberikan informasi kepada publik.

Ditambah lagi masih terjadinya pungutan liar, alias biaya tidak resmi, yang membuat proses perizinan memakan biaya tinggi. Birokrasi pemerintah tampaknya belum menyadari akan pentingnya pelayanan yang cepat, informasi yang tepat, dan biaya yang rendah untuk mengembangkan dunia usaha di Indonesia. Tidak hanya pelayanan terhadap usaha besar dengan investasi yang besar atau investasi asing, tapi juga pelayanan terhadap usaha-usaha kecil, termasuk para pemula yang akan melakukan usaha.

Otonomi daerah juga kerap menjadi persoalan, mengingat ketentuan dan prosedur berusaha di masing-masing daerah berbeda-beda. Untuk daerah yang dipimpin oleh kepala pemerintahan yang memiliki visi ke depan, sejumlah perizinan untuk berusaha diberi berbagai kemudahan, bahkan ada daerah yang menerapkan perizinan berusaha seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) tanpa dipungut biaya. Salah satunya di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo.

Namun, di beberapa daerah lain justru dijadikan sebagai objek pendapatan (tidak resmi). Kalangan birokrasi Indonesia sepertinya masih menganggap perizinan sebagai sumber pendapatan, bukan sebagai pelayanan yang wajib dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Seiring dengan pelayanan birokrasi yang buruk, juga kerap muncul kebijakan yang kontraproduktif dengan kemudahan berusaha. Misalnya, yang terjadi dalam proses perizinan SIUP di wilayah DKI Jakarta.

Saat ini, pemerintah setempat mensyaratkan bagi yang mendirikan usaha harus memiliki tempat usaha (toko, ruko, perkantoran), dan tidak diperbolehkan di rumah. Kebijakan tersebut tentu menambah kesulitan dalam memulai usaha karena pengusaha pemula harus mengeluarkan biaya lebih banyak ketika mendirikan usaha. Padahal, kalau kita menyadari dan mencermati perusahaan-perusahaan sukses dan menjadi terkaya di dunia, seperti Google dan Micosoft berawal didirikan di sebuah garasi, di samping rumah mereka.

IFC sebenarnya telah merekomendasikan untuk mempermudah memulai usaha di Indonesia. Bahkan, termasuk dalam permodalan usaha. Saat mempublikasikan Doing Business 2008, telah disarankan Indonesia memperbaiki UU Perseroan Terbatas, dengan menetapkan modal usaha nol rupiah. Artinya, siapa pun boleh mendirikan usaha tanpa harus terbebani modal minimum ketika memulai usaha dengan badan hukum PT.

Kini tidak ada pilihan lain, harus melakukan reformasi birokrasi yang lebih serius di samping mereformasi kebijakan dan prosedur kemudahan berusaha. Perlu disadari, kemudahan berusaha akan melahirkan banyak wirausaha mandiri, yang dapat menjadi pilar pembangunan ekonomi Indonesia di masa mendatang.

Semakin banyak wirausahawan di negeri ini akan mempercepat terwujudnya masyarakat adil, makmur, dan sejahtera seperti diamanatkan konstitusi.

Harian Bisnis Indonesia, Kamis, 11 November 2008

Buruk Citra, Buku Dicerca


Lagi-lagi Akbar Tandjung merasa terusik. Kali ini oleh terbitnya buku berjudul 'Buloggate-Abdurahmangate-Akbargate-Megaskandal.'
Pengebirian dan pembelengguan intelektual adalah penindasan tersembunyi -- dan tersadis -- yang dilakukan rezim Orde Baru. Tak hanya hegemoni militer yang disusupkan ke dunia pendidikan dan sipil, tapi semua bentuk penerbitan yang dianggap merongrong penguasa juga harus disingkirkan tanpa ampun.

Fenomena yang disebut terakhir ini kembali menyeruak dalam era Kabinet Gotong Royong. Sebuah somasi dan ancaman pidana tiba-tiba dilontarkan oleh tim penasehat Akbar Tandjung kepada penulis, editor, dan penerbit buku 'Buloggate-Abdurahmangate-Akbargate-Megaskandal.' Pasalnya, orang nomor satu di Partai Golkar ini sangat terusik oleh buku karya Mad Ridwan dan Guntoro Soewarno yang mengulas keterkaitan para tokoh nasional itu dalam skandal Bulog itu.

Meski bukan isi buku itu yang jadi persoalan utama, tapi upaya Akbar untuk 'membreidel' buku yang diterbitkan oleh PT Global Mahardika Netama itu tampaknya tak main-main. Dalam somasi yang diungkap melalui surat tertanggal 15 Juli 2002, Akbar 'hanya' merasa keberatan terhadap pemuatan foto dirinya yang dijadikan gambar sampul buku setebal 200 halaman ini.

Di samping dianggap telah menyebabkan terjadinya 'character assasination' (penghancuran karakter), pemuatan foto ini juga dianggap telah melanggar Undang-undang Hak Cipta. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 12 Tahun 1997 pasal 18 ayat (1) junto Nomor 7 Tahun 1987 junto Nomor 6 Tahun 1982.

Dalam UU ini disebutkan bahwa pemegang hak cipta atas potret seseorang, untuk memperbanyak, atau mengumumkan ciptaanya, harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau dalam jangka waktu 10 tahun sesudah orang yang dipotret meningal dunia, mendapat izin dari ahli warisnya.

Dengan pertimbangan inilah keenam penasehat Akbar -- Amir Syamsuddin, Denny Kailimang, Marthen Pongrekun, John H Waliry, Atmajaya Salim, dan Nurhasyim Ilyas -- dalam surat mereka menuntut agar buku tersebut ditarik dari peredaran. Sedangkan orang yang terkait dengan penerbitan itu pun harus 'sungkem' tertulis kepada Akbar guna meminta maaf. Bila kedua tuntutan itu tak dipenuhi, ancaman perkara pidana pun akan digelar.

Menghadapi ancaman tersebut Mad Ridwan, salah seorang penulis, mengungkapkan tak gentar sedikit pun. ''Kami siap seribu persen,'' katanya. Menarik buku yang telah beredar, menurut penulis yang mantan wartawan ini, berarti melakukan pengkhianatan terhadap dunia intelektual dan perbukuan. ''Ini sudah tak zamannya lagi,'' tukasnya.

Ridwan bahkan mengaku telah membentuk tim penasehat hukum untuk menghadapi ancaman Akbar. Namun, dia masih menyembunyikan siapa yang bakal membantu dia dan rekan-rekannya dalam proses hukum. ''Saya tak bisa sebutkan orangnya sekarang, yang jelas banyak yang secara bersedia membantu secara sukarela,'' tukasnya sambil meletupkan tawa.

Perihal tuntutan yang terfokus pada foto, staf pengajar di Universitas Paramadina Mulya ini mengklaim bahwa pemuatan itu tak melanggar hukum. Pasalnya, kata Ridwan, foto hasil jepretan wartawan kantor berita 'Antara' itu telah dimuat di harian 'Republika.' Bila sudah diterbitkan oleh semua media massa, sambungnya, berarti foto itu telah menjadi milik publik.

Dengan demikian ia tak merasa perlu lagi meminta izin kepada Akbar ketika foto itu dijadikan sampul sebuah buku. ''Jadi tak ada yang melanggar UU Hak Cipta,'' katanya. ''Apalagi dalam buku itu disebutkan pula sumber fotonya.''

Pemilihan foto Akbar, jelas Ridwan, sebenarnya berdasarkan aspek disain. Dari sekian banyak foto yang disiapkan dalam penerbitan buku ini, hanya foto Akbarlah yang memenuhi konsep disain dan yang terbaik. ''Jadi tak ada muatan politik di sana,'' tandasnya.

Meskipun semua yang berkaitan dengan kasus Buloggate dipaparkan dalam buku ini, menurut Ridwan, isi dan judul buku ini tak mengarah pada golongan atau partai tertentu. ''Buku ini hanya menyodorkan fakta dan menyadarkan pemberantasan KKN di negeri ini,'' katanya. Tak urung buku yang telah dicetak 3.000 eksemplar ini laris manis di pasar, terutama di kalangan anggota DPR.

Buku yang disajikan dalam gaya jurnalistik ini dibagi dalam tujuh bagian. Dalam bagian pertama diceritakan tentang sejarah Badan Urusan Logistik (Bulog). Di bagian inni diuraikan bagaimana perjalanan lembaga ini mulai dari bentuknya sebagai yayasan lembaga pangan yang dikelola kolonial Belanda sejak 25 April 1939 hingga menjadi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Maret 2002.

Dalam bagian kedua disajikan betapa Bulog dari masa ke masa dijadikan ajang sapi perah bagi penguasa, bahkan sebagai lumbung bagi institusi politik. Untuk memperkuat tesisnya ini, penulis menyodorkan kasus yang di alami Bustanul Arifin dan Beddu Amang, dua tokoh yang pernah mengelolanya. Tak hanya itu. Demi meyakinkannya, penulis pun mengutip hasil kajian INDEF dan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Di bagian ketiga pembaca akan dijamu dengan paparan kasus Buloggate yang menerpa Abdurrahman Wahid, yang disebut publik sebagai 'Buloggate I'. Di bagian selanjutanya pembaca diajak untuk berlabuh pada episode 'Buloggate II' yang menerpa Akbar Tandjung.

Setelah menyimak dua episode Buloggate penulis pun menyuguhkan betapa Buloggate merupakan sebuah megaskandal. Tak hanya kasusnya yang besar, tapi juga melibatkan beberapa petinggi negeri ini, termasuk percaturan politik Megawati.

Di bagian keenam, pembaca diajak larut dalam proses pengadilan atas skandal ini yang akhirnya membebaskan Akbar Tandjung. Di bagian akhir penulis menyuguhkan peta buta penyelesaian kasus ini menuju perhelatan politik tahun 2004.

* * *

Meski kedua penulis mengklaim bahwa buku ini hanyalah menyuguhkan deretan fakta, sayangnya tak didukung dengan sumber dan catatan yang memadai. Padahal sebagai sebuah buku, baik itu diramu dalam bahasa jurnalistik atau ilmiah, seyogyanya dikuatkan dengan catatan yang meyakinkan pembaca bahwa yang dipaparkan adalah sebuah fakta yang sesungguhnya.

Di sinilah pembaca akan kebingungan membedakan antara fakta yang sesungguhnya dan fakta yang terungkap di publik. Bisa jadi justru beberapa fakta yang terungkap oleh media (publik) bukan fakta yang sesungguhnya, tapi hanya perhelatan di luar panggung yang diramaikan oleh kalangan politisi yang tentunya memiliki kepentingan.

Pun ditegaskan dalam kata pengantar Guntur Subagja selaku editor, bahwa buku ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, apalagi memvonis para tokoh yang terlibat di dalam skandal. Tapi pembacalah yang menyimpulkan. Meski begitu, bila buku ini dijadikan acuan penelitian, maka pertangungjawaban ilmiahnya sangat lemah. Di sinilah pembaca harus jeli. masih diperlukan dukungan data lain, bila kita hendak menjadikan 'buku kliping berita' ini sebagai sumber penelitian.

Lepas dari semuanya itu usaha kedua penulis muda ini perlu diacungi jempol. Upaya untuk merajut penggalan demi penggalan kasus ini bukanlah sesuatu yang mudah. Perlu waktu dan ketelitian dalam menyuguhkan secara utuh megaskandal Bulog ke hadapan pembaca. Untuk sekadar mengetahui dan menjadikan awal informasi bagi pengungkapan lebih detail kasus megaskandal tersebut, buku ini layak mendapat tempat di ruang baca Anda.

Akankah nasib buku 'bermasalah' ini mengikuti jejak buku 'Nation in Waiting' karya Adam Schwartz dan 'Komunitas-komunitas Imajiner dan Asal Usul Nasionalisme' karya Benedict Anderson, yang terpaksa ditarik dari peredaran? Kita tunggu saja.

http://www.endonesia.com/mod.php?mod=publisher&op=printarticle&artid=99
22 Juli 2002

Guntur Subagja, Menghalau Kemiskinan dengan Masjid Incorporated

Oleh Wawan, niriah.com
17 September 2008

"Dari 34,96 juta orang miskin di Indonesia, mayoritas adalah umat Islam. Akan sulit jika hanya mengandalkan usaha pemerintah untuk menekan kemiskinan. Apalagi kebijakan ekonomi saat ini belum mampu menyentuh usaha kecil," ujar Guntur Subagja saat ditemui Niriah di sela-sela acara pencanangan Masjid Gaharu oleh Menteri Kehutanan MS Kaban di Depok, 14 September 2008.

Sebagai aksi nyata atas kepihatinannya tersebut, Guntur mencoba mengusung sebuah solusi yakni Masjid Incorporated atau Masjid Inc, Koperasi Pemberdayaan Ekonomi Masjid Indonesia. Selain sebagai penggagas, Guntur juga menjadi ketuanya.

Jumlah Masjid sekitar 750.000 lebih di seluruh Indonesia dan terus bertambah, menurut Guntur, menggenggam potensi luar biasa untuk menggugah ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar masjid. Lokasi masjid yang beragam, mulai dari pusat bisnis, perumahan hingga pelosok pedesaan, menjadikan tempat ibadah umat Islam ini lebih leluasa merangkul segala lapisan masyarakat. Pebisnis, karyawan, pedagang, pelajar, perajin kecil atau apapun profesi lainnya, akan melebur saat berkumpul di masjid.

Konsep Masjid Incorporated adalah membangun jejaring ekonomi berbasis masjid dengan memulai kegiatan ekonomi yang paling mudah dilakukan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Sektor-sektor ekonomi yang dapat dikembangkan oleh pengelola masjid antara lain: baitulmaal wattamwil (BMT) atau lembaga keuangan mikro syariah, toko bahan pokok atau minimarket, dan lembaga pendidikan.

"Sektor-sektor usaha masjid tersebut diintegrasikan dalam sebuah jejaring dengan dukungan sistem teknologi informasi berbasis internet," jelasnya.

Alhasil, antarsektor ekonomi di tiap masjid dapat saling berkomunikasi, berinteraksi, dan bertransaksi. Sektor BMT dapat bertransaksi dengan BMT lainnya secara online. Bila satu BMT kelebihan dana (over likuiditas) dan BMT lainnya membutuhkan dana untuk pembiayaan, maka BMT tersebut dapat melakukan "kliring", mensuplai dana dari BMT yang kelebihan kepada BMT yang membutuhkan dana. Begitu juga ketika BMT menjadi channeling agent perbankan syariah, mereka dapat langsung mendistribusikan dananya ke BMT yang berjaring. Sementara laporan keuangan BMT dapat diakses nasabahnya setiap saat secara online dan real time.

Bidang usaha minimarket atau toko juga demikian. Masing-masing toko yang dikembangkan di setiap masjid terintegrasi, sehingga memiliki bargaining position dengan produsen untuk memperoleh harga yang lebih murah.

"Jejaring ini juga dapat menampung hasil produksi usaha mikro dan kecil yang dipasarkan melalui toko-toko jejaring masjid. Misalnya, produk kripik singkong yang dikembangkan home industry di Lampung dapat dijual di semua toko jejaring masjid di Indonesia. Dengan konsep ini akan terjadi efisiensi, sehingga harga jual mampu bersaing dengan toko atau minimarket konvensional, sementara produsen usaha mikro dan kecil juga tidak terjebak oleh tengkulak. Termasuk dalam hal pembiayaan, para produsen usaha mikro dan kecil dapat memperoleh dana dari BMT masjid," kata Guntur, panjang lebar.

"Dari sisi penyerapan kerja, bila masing-masing BMT mempekerjakan tiga orang, maka akan terserap sebanyak 600 ribu orang. Sementara 200 toko mempekerjakan lima orang setiap toko, tertampung tenaga kerja satu juta orang," tambahnya.

Belum lagi, dalam penciptaan wirausahawan mandiri. "Kalau setiap tahun BMT membiayai dan mengembangkan 30 orang saja pengusaha mikro dan kecil baru, akan lahir enam juta usahawan mandiri baru," katanya.

http://niriah.com/sosok/2id926.html

Koran Purwakarta Hadir dengan Konsep Jurnalisme Warga

INN : PURWAKARTA - Urang Purwakarta kini punya surat kabar. Namanya: KORAN PURWAKARTA, koran asli milik dan untuk warga Purwakarta.

Berbeda dengan surat kabar lainnya yang beredar di Purwakarta, Koran Purwakarta menerapkan konsep “citizen journalism” (jurnalisme warga), dimana artikel, berita, foto, dan tulisan lain yang disajikannya adalah karya warga Purwakarta.

Siapa yang menjadi “wartawan” Koran Purwakarta? Dengan konsep jurnalisme warga, siapapun boleh mengirimkan berita, tulisan, foto, artikel, dan karya tulis lainnya (seperti karya sastra, seni, dll) ke koran ini. Mereka bisa guru, perangkat desa, pengurus RT, karang taruna, pemerintah, atau warga lainnya.

Beritanya tentang apa saja yang terjadi di seputar kita dan masalah di sekitar kita. Bisa tentang peristiwa atau kejadian, kegiatan desa, RT/RW, karang taruna, aktivitas siswa, prestasi seseorang atau lembaga, juga bisa berupa artikel gagasan, penyuluhan, berbagi pengalaman, dan lainnya.

Syaratnya simpel, berita/ artikel yang dikirm adalah karya sendiri, sesuai fakta, akurat, tidak bersifat fitnah/SARA. Berita/ artikel yang akan dimuat adalah yang memiliki nilai edukasi/mendidik, memberikan teladan, informatif, dan bermanfaat bagi warga Purwakarta. Berita yang mengkritisi sesuatu, misalnya kebijakan pemerintah, pelayanan publik, kinerja aparat, kinerja wakil rakyat, perilaku tokoh publik, dan lainnya, juga akan menjadi bagian dari informasi yang disajikan koran ini.

Tim redaksi akan menyeleksi berita dan artikel yang layak muat dan bila perlu mengedit sebelum dipublikasikan.

Mencerdaskan dan Mensejahterakan Warga

“Koran ini dirancang sebagai koran publik, koran dari warga untuk warga Purwakarta,”ungkap Guntur Subagja, pimpinan Koran Purwakarta.

Guntur Subagja, seorang praktisi media dan komunikasi strategis, adalah putra kelahiran Purwakarta. Ia memimpin usaha media grup INN - Indonesia News Network dan perusahaan konsultan komunikasi strategis GMN Strategic yang berkantor pusat di Jakarta.

Bersama Asep Sundu Mulyana (pendidik), Guntoro Suwarno (wartawan senior), Kusye Juneanto (pengusaha), dan Aden Budi (profesional) membidani koran ini dengan misi: “Mencerdaskan dan mensejahterakan warga Purwakarta”.

Dengan kehadiran Koran Pur wakarta -- yang juga akan dileng kapi dengan portal internetnya -- warga Purwakarta akan memperoleh informasi lebih banyak mengenai segala hal, termasuk informasi pendidikan, ekonomi, peluang usaha dan kewirausahaan, pertanian dan agrobisnis, agama, dan lainnya yang dapat meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan, penda-patan, dan pada akhirnya dapat mencerdaskan dan meningkat-kan kesejahteraan masyarakat.

Koran Purwakarta dapat men jadi sarana untuk mengembang kan potensi, prestasi, dan kompetensi seseorang atau lembaga/ organisasi baik pemerintah, swas ta, maupun lembaga nirlaba.

Koran Purwakarta akan disebar ke berbagai wilayah di Purwakarta. Selain dijual secara eceran dan langganan, untuk memberikan akses informasi kepada warga juga akan ditempel/dipasang di papan baca di balai-balai desa dan sekolah di wilayah Purwakarta.

Koran ini akan menjadi sarana efektif untuk mempromosikan produk, jasa, perusahaan, atau figur dan tokoh publik kepada masyarakat.

Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memiliki dan mengembangkan koran ini sebagai media publik, untuk mencerdaskan dan mensejahte-rakan warga. Inilah koran asli urang Purwakarta!

(http://www.inn.co.id/berita_detail1.php?id=2549)

Mengemas Serpihan Berita Menjadi Buku


Sepucuk surat dari tim pengacara Akbar Tandjung melayang ke sebuah bangunan berlantai dua di Pejaten, Jakarta Selatan. Tiga lembar kertas berwarna cokelat kekuningan itu bukan sembarang surat. Isinya somasi terhadap PT Global Mahardika Netama yang menerbitkan buku Buloggate, Abdurrahmangate, Akbargate, Megaskandal dan berkantor di bangunan itu. Tim pengacara ketua umum Partai Golkar itu minta agar buku tersebut ditarik dari peredaran.

Pasalnya ternyata bukan karena isinya telah membuat Akbar Tandjung kebakaran jenggot. Persoalannya ternyata menyangkut hal lain. "Yang dipermasalahkan justru foto Akbar Tandjung di sampul," kata Mad Ridwan, penyusun Buloggate bersama Guntoro Suwarno.

Tim pengacara ketua DPR itu menggunakan pasal hak cipta karena penerbit mencantumkan foto kliennya tanpa minta izin. "Materi buku justru tidak dipermasalahkan," kata Ridwan, yang mantan wartawan mingguan politik Tekad ini.

Buku yang terdiri atas tujuh bab ini sejatinya tidak menampilkan temuan baru. Seperti diakui Ridwan, 90 persen isi buku sudah tertuang di media massa. Artinya buku ini merupakan kompilasi dari berbagai bahan yang dirangkum dalam satu kesatuan. "Sekitar lima sampai 10 persen merupakan temuan kita," kata Ridwan.

Rupanya membukukan sebuah peristiwa yang sedang hangat telah menjadi salah satu tren yang berkembang di dunia perbukuan. Paling tidak, itulah yang dilakukan penerbit Global Mahardika. Selain Buloggate yang terbit pada Mei 2002, Global Mahardika menerbitkan Kerusuhan Poso yang Sebenarnya pada November 2001. Buku ini ditulis oleh S. Sinansari ecip dan Darwis Waru. Satu bulan kemudian lahir buku Agenda Tersembunyi Tragedi WTC karya Dedi Junaedi dan Mujiyanto dari rahim penerbit yang sama.

Tren membukukan peristiwa sempat mengalami booming ketika peristiwa 11 September pecah tahun lalu. Buku tentang hancurnya dua menara kembar World Trade Center (WTC) di New York, AS, itu terbit dalam berbagai versi. Penerbit Gema Insani Press (GIP) Jakarta menerbitkan Jihad Osama Versus Amerika yang laris manis. Buku ini dicetak 3.000 eksemplar sekitar satu bulan setelah tragedi Selasa hitam itu ludes dalam waktu dua bulan.

Pemasaran buku karya Adian Husaini itu didukung pamflet besar-besaran di berbagai tempat. "Momen perlawanan terhadap Amerika itu cukup membantu pemasaran," kata Kusmanto, Kasubdiv Pemasaran GIP Jakarta.

Titik berat buku itu apalagi kalau bukan sosok pengusaha kaya yang terbuang dari negerinya, Osama bin Laden. Sampai akhir tahun lalu, bahkan sosok manusia yang paling dicari Amerika itu masih menjadi daya tarik untuk tema buku.

Selain GIP, penerbit baru seperti Ababil Press Jakarta tak kalah bersaing dengan seniornya. Tema Osama diusung besar-besaran lewat buku pertamanya Deklarasi Perang Usamah bin Ladin. Buku yang dicetak 5.000 eksemplar itu hampir tak terlihat di rak-rak toko buku setelah lima bulan dipasarkan karena laku keras. Begitu pula buku Osama bin Laden, Jihad Sepanjang Hayat karya Ready Susanto yang diterbitkan Kiblat Jakarta (yang benar: Kiblat Bandung, Rea).

Buku-buku berbasis peristiwa itu sebenarnya hanya merangkai serpihan kisah yang berserakan di berbagai media. Jangan heran jika sumber utama buku tersebut aneka media massa, baik dalam maupun luar negeri. Kerap memang tak asal tempel dan tetap perlu kelihaian untuk membuat kisah yang bertebaran di berbagai media itu menjadi satu kesatuan kisah yang menarik. Lagipula tak semua berita di media massa bisa langsung diambil. Artinya tak mudah menuangkan berita dalam bentuk buku. "Tetap harus ada perspektif dari penulisnya," kata Ridwan.

Perspektif penyusun pada sebuah peristwa menentukan arah dan tujuan yang ingin dicapai. Karena itu, meski mengambil satu sumber sama, seringkali terjadi penafsiran yang berbeda. Dalam hal ini penyusun memilih kisah yang cocok dengan tujuan penulisan buku. Dalam Jihad Osama Versus Amerika misalnya, berbagai cuplikan dan pernyataan diambil untuk mendukung kebenaran yang diyakini penyusunnya.

Begitu pula, sebagian buku tersebut tak sekadar merangkai berita permukaan. Data dan fakta yang pernah dimuat media massa menjadi salah satu faktor pendukung penting. "Buku ini juga menyajikan referensi dan latar belakang masalah," kata Guntur Subagja, editor Buloggate.

Referensi dan latar belakang yang dimaksud adalah sejarah awal kehadiran Badan Urusan Logistik (Bulog). Sejarah pengendalian pangan itu dimulai ketia pemerintah kolonial Belanda membentuk Yayasan Bahan pangan atau Voeding Midden Fonds pada 25 April 1939. Yayasan itu terus berbenah dan berganti nama seiring dengan pergantian kekusaaan. Sampai akhirnya lewat keputusan presiden No. 69/1967 dibentuklah Bulog. Badan ini menggantikan Komando Logistik Nasional (Kolognas) yang dibentuk sejak 1966.

Penambahan latar belakang ini memperluas wawasan pembaca untuk sampai pada kasus dana nonneraca Bolug yang membelit Akbar Tandjung. Dengan paparan sejarah itu, pembaca dimudahkan memahami seluk beluk dana di kas Bulog. Dengan pola itu serpihan berita di media massa memiliki bobot tambahan. Hal ini bisa dimaklumi karena media massa cenderung memberitakan pusaran kasus dana Rp 40 miliar tersebut.

Bobot buku berbasis peristiwa tak melulu menyertakan latar belakang sejarahnya. Kehadiran penulis pada peristiwa yang terjadi tentu memberikan bobot yang lebih. Model ini biasanya dipilih oleh penulis yang memiliki latar belakang jurnalistik. Buku Kerusuhan Poso yang Sebenarnya ditulis bukan saja berdasarkan fakta tertulis di media, tapi penelusurun langsung di lapangan.

Cara ini memungkinkan karena Darwis, penulisnya, adalah seorang koresponden majalah Gamma dan redaktur pelaksana tabloid berita Formasi di Palu. Kedekatan tempat peristiwa memungkinkan Darwis menelisik kisah yang belum terungkap. Berita di media massa dikolaborasi dengan penelusuran lapangan hingga menjadi satu bentuk yang utuh. "Penyusun mencoba merapikan catatan kesaksian dan pengamatan," tulis Darwis dalam pengantarnya.

Sesungguhnya bukan hanya buku di atas yang membukukan sebuah peristiwa. Banyak tema yang telah dibukukan seperti kasus uang palsu. Buku yang hanya mencomot beberapa laporan media massa ini hadir sesaat setelah kasus uang palsu meledak dua tahun lalu. Buku ini tak lebih dari kliping berita. Tak heran jika kualitas yang dihasilkan layak dipertanyakan. Tema uang palsu menarik diangkat menjadi buku tak lama setelah terungkap keterlibatan seorang perwira militer dari Surabaya beberapa waktu lalu.

Banjir berita itu tak luput dari tangan-tangan terampil untuk menyajikannya dalam bentuk buku. Meski jauh dari bobot ilmiah, namun buku Ranjang Kedua Sang Presiden yang mengangkat tema affair seorang presiden itu laris manis. Buku bersampul wajah si empunya berita itu juga menghiasi rak-rak toko buku besar. Namanya berita hangat, bagaimana pun tetap menarik untuk dibukukan. (arif firmansyah)

(Sumber: Koran Tempo, 4 Agustus 2002)

Apakah Privatisasi Sebuah Solusi

Membaca buku “Menguak Agenda Privatisasi BUMN (Judul Asli : Mari Menjual Negara) dengan penulis Guntur Subagja, kita seakan disodori sebuah pertanyaan apa yang terjadi dalam proses privatisasi? Setelah membaca halaman demi halaman, kita akan mengambil kesimpulan banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam proses privatisasi BMUN selama ini menjadikannya layak dipertanyakan kembali.

Bagi pemerintah, privatisasi merupakan solusi terbaik. Tetapi tidak bagi banyak kalangan. Pemerintah menganggap privatisasi yang dilakukan dapat memperbaiki kinerja BUMN yang secara umum buruk. Ini menjadi alasan pertama kenapa privatisasi dilakukan. Kedua, yang sangat mendesak, untuk menambal defisit APBN yang terjadi sejak beberapa tahun lalu bahkan beberapa tahun ke depan. Alasan lainnya adalah untuk menumbuhkan kepercayaan internasional dengan mengundang dan memberi kesempatan kepada investor asing membeli BUMN. Semua itu diharapkan akan menggiatkan kembali perekonomian Indonesia secara perlahan.

Akan tetapi bagi banyak kalangan, privatisasi bukan solusi. Justru menjadi masalah baru yang mengantarkan Indonesia ke gerbang kehancuran. Hal ini lantaran perusahaan pelat merah yang dijual adalah aset strategis dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Tetap menjual BUMN tersebut sama artinya dengan menjual negara. Lantas, kenapa pemerintah tetap bersikeras untuk menjual? Disitulah letak kejanggalannya. Dan kehadiran buku yang ditulis oleh Guntur Subagja dkk ini berhasil menguak satu per satu kejanggalan agenda privatisasi tersebut.

Soal kinerja BUMN misalnya. Memang sejak awal berdiri kinerja perusahaan negara kurang baik. Namun harus dipahami bahwa BUMN adalah agent of development yang melaksanakan misi ganda, yakni bisnis dan sosial. Selain itu, adalah fakta yang sulit dibantahkan bahwa BUMN selama ini menjadi “sapi perahan” para penguasa. Sumber dana dari BUMN inilah yang selama ini menjadi modal bagi seseorang atau sekelompok orang penguasa untuk memuluskan ambisi politik dan bisnisnya. Maka kebocoran pun sangat besar. Kebocoran atau lebih tepat dikatakan korupsi inilah yang sesungguhnya dominan membuat buruknya kinerja BUMN secara keseluruhan. Kebocoranlah yang menjadikan pengelolaan BUMN menjadi inefisien.

Ketiga penulis buku ini yang notabene wartawan menafsirkan agenda privatisasi ini sebagai upaya “Rampokisasi BUMN” yang dilakukan secara sengaja oleh IMF untuk keuntungan para investor asing. Menurut penulis, ada beberapa fakta yang memperkuat dugaan tersebut, diantaranya:

Pertama, IMF cenderung untuk membiarkan berlangsungnya proses privatisasi BUMN tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, pelaksanaan program privatisasi dengan payung UU merupakan hal yang sangat lazim di seluruh dunia. Sikap IMF yang membiarkan privatisasi tanpa dasar hukum yang jelas terhadap Indonesia, bertentangan dengan ketika mereka melaksanakan program serupa di Nigeria. Kedua, selama ini IMF bersikap pura-pura tidak tahu terhadap berbagai skandal pelaksanaan program privatisasi BUMN di Indonesia. Ketiga, IMF bahkan tidak segan-segan memasuki wilayah politik guna menekan pemerintah agar mempercepat pelaksanaan program privatisasi di Indonesia. Faktor lainnya, IMF cenderung membiarkan digunakannya dana-dana hasil privatisasi tanpa aturan yang jelas.

Beberapa fakta tersebut jelas menunjukkan IMF tak lebih dari sebuah sarana bagi para investor asing untuk merampok BUMN yang notabene merupakan aset strategis bangsa dengan harga sangat murah (obral). Sehingga sangat wajar ketika kemudian program privatisasi tersebut tidak memenuhi target-target penerimaan negara. Bagi Guntur Subagja dkk, jangankan mencapai target, pelaksanaan privatisasi ala IMF itu cenderung mengundang keresahan dan menyeret bangsa Indonesia ke arah “balkanisasi”.

Ironisnya lagi, sikap pemerintah terkesan penurut atas setiap keinginan IMF. Dalam pandangan Amien Rais, hal ini tidak lain karena di birokrasi pemerintahan bercokol birokrat-birokrat yang tidak memegang amanah jabatannya untuk membela kepentingan nasional Indonesia. Mereka ternyata lebih menjadi antek-antek asing yang duduk di birokrasi pemerintahan. Belakangan, meski sudah tahu biang kerok IMF, pemerintah pun masih tidak berani dengan tegas memutuskan hubungan dengan IMF.

Berbagai kejanggalan dan skandal yang diungkapkan penulis dalam buku ini menyadarkan kita semua bahwa agenda privatisasi sudah saatnya dihentikan. Sebab bila diteruskan, tak lebih dari agenda menjual negara. Izzah (harga diri) bangsa juga ikut terjual. Amien Rais pernah mengingatkan, bila proses privatisasi dan deregulasi ugal-ugalan terus berjalan, tidak mustahil bangsa Indonesia menjadi bangsa jongos, bangsa kuli, bangsa proletar di negeri sendiri. Masih menurut Amien Rais, menjual aset bangsa ke pihak asing secara murah dan tidak bertanggungjawab pada hakekatnya telah melakukan ultimate crime against the nation, yaitu kejahatan puncak terhadap bangsa Indonesia. ***

(http://satriajenggala.wordpress.com/2008/07/24/apakah-privatisasi-sebuah-solusi/)