Minggu, 18 Januari 2009

Buruk Citra, Buku Dicerca


Lagi-lagi Akbar Tandjung merasa terusik. Kali ini oleh terbitnya buku berjudul 'Buloggate-Abdurahmangate-Akbargate-Megaskandal.'
Pengebirian dan pembelengguan intelektual adalah penindasan tersembunyi -- dan tersadis -- yang dilakukan rezim Orde Baru. Tak hanya hegemoni militer yang disusupkan ke dunia pendidikan dan sipil, tapi semua bentuk penerbitan yang dianggap merongrong penguasa juga harus disingkirkan tanpa ampun.

Fenomena yang disebut terakhir ini kembali menyeruak dalam era Kabinet Gotong Royong. Sebuah somasi dan ancaman pidana tiba-tiba dilontarkan oleh tim penasehat Akbar Tandjung kepada penulis, editor, dan penerbit buku 'Buloggate-Abdurahmangate-Akbargate-Megaskandal.' Pasalnya, orang nomor satu di Partai Golkar ini sangat terusik oleh buku karya Mad Ridwan dan Guntoro Soewarno yang mengulas keterkaitan para tokoh nasional itu dalam skandal Bulog itu.

Meski bukan isi buku itu yang jadi persoalan utama, tapi upaya Akbar untuk 'membreidel' buku yang diterbitkan oleh PT Global Mahardika Netama itu tampaknya tak main-main. Dalam somasi yang diungkap melalui surat tertanggal 15 Juli 2002, Akbar 'hanya' merasa keberatan terhadap pemuatan foto dirinya yang dijadikan gambar sampul buku setebal 200 halaman ini.

Di samping dianggap telah menyebabkan terjadinya 'character assasination' (penghancuran karakter), pemuatan foto ini juga dianggap telah melanggar Undang-undang Hak Cipta. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 12 Tahun 1997 pasal 18 ayat (1) junto Nomor 7 Tahun 1987 junto Nomor 6 Tahun 1982.

Dalam UU ini disebutkan bahwa pemegang hak cipta atas potret seseorang, untuk memperbanyak, atau mengumumkan ciptaanya, harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret, atau dalam jangka waktu 10 tahun sesudah orang yang dipotret meningal dunia, mendapat izin dari ahli warisnya.

Dengan pertimbangan inilah keenam penasehat Akbar -- Amir Syamsuddin, Denny Kailimang, Marthen Pongrekun, John H Waliry, Atmajaya Salim, dan Nurhasyim Ilyas -- dalam surat mereka menuntut agar buku tersebut ditarik dari peredaran. Sedangkan orang yang terkait dengan penerbitan itu pun harus 'sungkem' tertulis kepada Akbar guna meminta maaf. Bila kedua tuntutan itu tak dipenuhi, ancaman perkara pidana pun akan digelar.

Menghadapi ancaman tersebut Mad Ridwan, salah seorang penulis, mengungkapkan tak gentar sedikit pun. ''Kami siap seribu persen,'' katanya. Menarik buku yang telah beredar, menurut penulis yang mantan wartawan ini, berarti melakukan pengkhianatan terhadap dunia intelektual dan perbukuan. ''Ini sudah tak zamannya lagi,'' tukasnya.

Ridwan bahkan mengaku telah membentuk tim penasehat hukum untuk menghadapi ancaman Akbar. Namun, dia masih menyembunyikan siapa yang bakal membantu dia dan rekan-rekannya dalam proses hukum. ''Saya tak bisa sebutkan orangnya sekarang, yang jelas banyak yang secara bersedia membantu secara sukarela,'' tukasnya sambil meletupkan tawa.

Perihal tuntutan yang terfokus pada foto, staf pengajar di Universitas Paramadina Mulya ini mengklaim bahwa pemuatan itu tak melanggar hukum. Pasalnya, kata Ridwan, foto hasil jepretan wartawan kantor berita 'Antara' itu telah dimuat di harian 'Republika.' Bila sudah diterbitkan oleh semua media massa, sambungnya, berarti foto itu telah menjadi milik publik.

Dengan demikian ia tak merasa perlu lagi meminta izin kepada Akbar ketika foto itu dijadikan sampul sebuah buku. ''Jadi tak ada yang melanggar UU Hak Cipta,'' katanya. ''Apalagi dalam buku itu disebutkan pula sumber fotonya.''

Pemilihan foto Akbar, jelas Ridwan, sebenarnya berdasarkan aspek disain. Dari sekian banyak foto yang disiapkan dalam penerbitan buku ini, hanya foto Akbarlah yang memenuhi konsep disain dan yang terbaik. ''Jadi tak ada muatan politik di sana,'' tandasnya.

Meskipun semua yang berkaitan dengan kasus Buloggate dipaparkan dalam buku ini, menurut Ridwan, isi dan judul buku ini tak mengarah pada golongan atau partai tertentu. ''Buku ini hanya menyodorkan fakta dan menyadarkan pemberantasan KKN di negeri ini,'' katanya. Tak urung buku yang telah dicetak 3.000 eksemplar ini laris manis di pasar, terutama di kalangan anggota DPR.

Buku yang disajikan dalam gaya jurnalistik ini dibagi dalam tujuh bagian. Dalam bagian pertama diceritakan tentang sejarah Badan Urusan Logistik (Bulog). Di bagian inni diuraikan bagaimana perjalanan lembaga ini mulai dari bentuknya sebagai yayasan lembaga pangan yang dikelola kolonial Belanda sejak 25 April 1939 hingga menjadi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Maret 2002.

Dalam bagian kedua disajikan betapa Bulog dari masa ke masa dijadikan ajang sapi perah bagi penguasa, bahkan sebagai lumbung bagi institusi politik. Untuk memperkuat tesisnya ini, penulis menyodorkan kasus yang di alami Bustanul Arifin dan Beddu Amang, dua tokoh yang pernah mengelolanya. Tak hanya itu. Demi meyakinkannya, penulis pun mengutip hasil kajian INDEF dan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Di bagian ketiga pembaca akan dijamu dengan paparan kasus Buloggate yang menerpa Abdurrahman Wahid, yang disebut publik sebagai 'Buloggate I'. Di bagian selanjutanya pembaca diajak untuk berlabuh pada episode 'Buloggate II' yang menerpa Akbar Tandjung.

Setelah menyimak dua episode Buloggate penulis pun menyuguhkan betapa Buloggate merupakan sebuah megaskandal. Tak hanya kasusnya yang besar, tapi juga melibatkan beberapa petinggi negeri ini, termasuk percaturan politik Megawati.

Di bagian keenam, pembaca diajak larut dalam proses pengadilan atas skandal ini yang akhirnya membebaskan Akbar Tandjung. Di bagian akhir penulis menyuguhkan peta buta penyelesaian kasus ini menuju perhelatan politik tahun 2004.

* * *

Meski kedua penulis mengklaim bahwa buku ini hanyalah menyuguhkan deretan fakta, sayangnya tak didukung dengan sumber dan catatan yang memadai. Padahal sebagai sebuah buku, baik itu diramu dalam bahasa jurnalistik atau ilmiah, seyogyanya dikuatkan dengan catatan yang meyakinkan pembaca bahwa yang dipaparkan adalah sebuah fakta yang sesungguhnya.

Di sinilah pembaca akan kebingungan membedakan antara fakta yang sesungguhnya dan fakta yang terungkap di publik. Bisa jadi justru beberapa fakta yang terungkap oleh media (publik) bukan fakta yang sesungguhnya, tapi hanya perhelatan di luar panggung yang diramaikan oleh kalangan politisi yang tentunya memiliki kepentingan.

Pun ditegaskan dalam kata pengantar Guntur Subagja selaku editor, bahwa buku ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, apalagi memvonis para tokoh yang terlibat di dalam skandal. Tapi pembacalah yang menyimpulkan. Meski begitu, bila buku ini dijadikan acuan penelitian, maka pertangungjawaban ilmiahnya sangat lemah. Di sinilah pembaca harus jeli. masih diperlukan dukungan data lain, bila kita hendak menjadikan 'buku kliping berita' ini sebagai sumber penelitian.

Lepas dari semuanya itu usaha kedua penulis muda ini perlu diacungi jempol. Upaya untuk merajut penggalan demi penggalan kasus ini bukanlah sesuatu yang mudah. Perlu waktu dan ketelitian dalam menyuguhkan secara utuh megaskandal Bulog ke hadapan pembaca. Untuk sekadar mengetahui dan menjadikan awal informasi bagi pengungkapan lebih detail kasus megaskandal tersebut, buku ini layak mendapat tempat di ruang baca Anda.

Akankah nasib buku 'bermasalah' ini mengikuti jejak buku 'Nation in Waiting' karya Adam Schwartz dan 'Komunitas-komunitas Imajiner dan Asal Usul Nasionalisme' karya Benedict Anderson, yang terpaksa ditarik dari peredaran? Kita tunggu saja.

http://www.endonesia.com/mod.php?mod=publisher&op=printarticle&artid=99
22 Juli 2002

Tidak ada komentar: